*"Hakim dapat menyatakan seorang terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta aspek kemanusiaan dan keadilan," petikan pasal 246.*
Selengkapnya di sini
https://m.antaranews.com/berita/5330878/kuhap-baru-berlaku-atur-restorative-justice-hingga-rekaman-cctv?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=related_news